Soal Bantuan Hukum untuk Agus Nompitu, Sekda Sebut Masih Akan Pelajari

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Bandarlampung

2 Januari 2024 13:01 WIB
Breaking News | Rilis ID
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto/Rima Mareta
Rilis ID
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto/Rima Mareta

RILISID, Bandarlampung — Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu telah resmi mundur dari jabatannya usai menerima surat dari Kejati Lampung mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. (Baca: Resmi Jadi Tersangka, Agus Nompitu Mundur dari Kadisnaker)

Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto sudah mengkonfirmasi Agus sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Dinas. Dengan status tersebut, Fahrizal menyebut masih mempelajari lebih lanjut untuk memberikan bantuan hukum atau tidaknya kepada Agus.

"Akan mempelajari dahulu (bantuan hukum), saya ingin membahas dahulu dengan biro hukum," ungkap Fahrizal.

Selain itu, jabatan Agus Nompitu sebagai Kadisnaker juga kini kosong. Untuk mengisi jabatan tersebut, nantinya akan ditunjuk langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pelaksana tugas.

"Ya nanti itu Pak Gubernur juga akan menunjuk pelaksana tugas," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fahrizal Darminto mengkonfirmasi status Agus Nompitu yang sebelumnya ramai disebut sebagai tersangka kasus dugaan hibah dana KONI Lampung.

Fahrizal mengatakan Agus sendiri yang menyampaikan mengenai status dirinya. "Hari Minggu kebetulan pak Agus sudah melapor ya ke saya. Kebetulan saya juga sedang berkumpul dengan asisten dan jajaran Memang benar beliau telah menerima surat (penetapan tersangka) dari Kejaksaan," ujar Fahrizal.

Menurut Fahrizal, Agus mundur karena ingin fokus dalam menghadapi persoalan ini. Sementara itu sebelumnya Kejati Lampung menyebut dua nama dalam menetapkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

Dua nama itu adalah FN dan AN. FN sendiri dikonfirmasi langsung yakni Frans Nurseto, pada periode 2019-2023 Frans sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung.

Frans saat dikonfirmasi membenarkan dirinya sebagai tersangka juga menyebut AN adalah Agus Nompitu. "Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka) bersama Pak Agus Nompitu," kata Frans belum lama. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RICO ANGGARA
Tag :

Bantuan hukum

koni lampung

tersangka koni

kasus koni

agus Nompitu

sekda lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya